Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang Utara

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T01:43:31Z

  


Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melalui Unit 2 Sub 3 mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Utara, Senin (8/6/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.06 WIB di Jl. Ki Hajar Dewantara, Kelurahan/Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, di antaranya AKP Murtopo Hadi, S.H., IPDA Angga Pratama, S.H., AIPTU Dennis Harianto Sitinjak, S.E., AIPDA Supriyanto, Bripka Singgih Permana, Brigpol Fuad Bachtiar Basar, dan Bripda Yohan Tristian.

Dari hasil pengamanan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DA, warga Kelurahan/Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang saksi berinisial MLA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan peredaran obat daftar G di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras daftar G.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 8 lembar obat keras daftar G jenis Tramadol dengan jumlah 80 butir, 8 plastik klip bening masing-masing berisi 3 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000, satu unit handphone, satu buah dompet, dan satu buah tas selempang.

Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial F alias A. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat daftar G tersebut.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya mencari dan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa terduga pelaku untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.

×
Berita Terbaru Update