Kabupaten Bekasi – Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan penipuan online disertai ancaman penyebaran data pribadi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Sukatani melakukan pengecekan sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Sukamanah Residence, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.
Kegiatan tersebut melibatkan Kanit Intel Aipda Fauzan, Ka SPK I Aipda Sarwo Hadi, personel Reskrim Brigadir Rusdiana dan Bripda Heryana, personel Samapta Brigadir Berto, serta anggota Intelkam Bripda Ghuntur.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika korban mencari informasi mengenai layanan jasa melalui media sosial Instagram. Korban kemudian menghubungi akun yang menawarkan layanan tersebut dan komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah menerima daftar harga, korban memutuskan tidak melanjutkan pemesanan. Namun, tidak lama kemudian korban dihubungi oleh nomor WhatsApp lain yang tidak dikenal. Nomor tersebut diduga mengirimkan sejumlah data pribadi korban dan mengancam akan menyebarluaskan informasi pribadi yang dapat merugikan korban melalui media sosial.
Pelaku selanjutnya diduga meminta sejumlah uang dengan alasan data pribadi korban tidak akan disebarluaskan apabila permintaan tersebut dipenuhi. Karena merasa terancam, korban kemudian mengirimkan uang ke rekening bank dan akun dompet digital yang diberikan oleh pelaku.
Total uang yang telah dikirim korban diperkirakan mencapai Rp20 juta. Meski pembayaran telah dilakukan, korban kembali dimintai sejumlah uang tambahan. Korban kemudian memblokir nomor tersebut setelah menyadari permintaan terus berlanjut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Petugas Polsek Sukatani kemudian mendatangi lokasi sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat dan melakukan pengecekan serta pendalaman awal atas informasi yang disampaikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan akun maupun nomor tidak dikenal di media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, informasi rekening, maupun mentransfer uang apabila mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak yang tidak dikenal.
Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
