Bekasi - Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya pada Selasa (16/6/2026) dini hari berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pencegahan terhadap potensi tawuran dan balap liar, tetapi juga mengamankan seorang remaja yang diduga terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian wilayah setempat.
Patroli menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hingga dini hari, mulai dari kawasan Tegal Danas, AEON Mall Cikarang Pusat, Meikarta Cikarang Selatan, hingga jalur utama di Cikarang Utara. Selama patroli berlangsung, personel beberapa kali menghentikan dan memeriksa pengendara yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta memberikan imbauan agar tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Hingga patroli berakhir menjelang pagi, tidak ditemukan aksi tawuran maupun balap liar di wilayah yang menjadi sasaran patroli.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan bahwa patroli preventif yang dilaksanakan secara konsisten merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kenakalan remaja. "Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Kehadiran personel Brimob di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat tawuran, balap liar maupun penyalahgunaan narkoba," ujar nya.
Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, maupun aksi yang dapat mengganggu keamanan lingkungan. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui 110 yang aktif selama 24 jam.
